Hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Katerin, Jovanka
dc.date.accessioned 2019-02-07T07:05:12Z
dc.date.available 2019-02-07T07:05:12Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36559
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7430
dc.description 4198 - FH en_US
dc.description.abstract Anak-anak yang menjadi korban tindak pidana seringkali merasa tidak adil dalam pemenuhan haknya untuk memperoleh ganti rugi yang seimbang dengan apa yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. kita hanya terpaku pada pemenuhan tanggungjawab terhadap pelaku tindak pidana apa yang sesuai namun mengabaikan korban tindak pidana terutama anak-anak. Untuk memenuhi keadilan maka pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana disahkan untuk memenuhi hak anak yang menjadi korban tindak pidana. Peraturan ini mengatur mengenai pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dengan membebankan kewajiban restitusi kepada pelaku tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana dapat memintakan hak restitusinya kepada pelaku korban tindak pidana untuk memperoleh keadilan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200094
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account