Kewenangan notaris dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dibawah tangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account