Pertanggungjawaban pidana menyangkut kejahatan terhadap benda virtual dalam game online dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Christian, Ivan
dc.date.accessioned 2019-02-02T04:02:12Z
dc.date.available 2019-02-02T04:02:12Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36478
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7416
dc.description 4117 - FH en_US
dc.description.abstract Game Online merupakan salah satu aplikasi berbasis internet yang paling populer di Indonesia. Dalam Game Online sendiri terdapat berbagai macam transaksi, termasuk diantaranya adalah transaksi benda virtual dengan alat tukar uang di dunia nyata yang disebut Real Money Trading. Namun, Real Money Trading ini seringkali dijadikan Modus Operandi bagi sebagian orang untuk mendapatkan keuntung. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana menyangkut kejahatan terhadap benda virtual tersebut dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Melakukan Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode Penelitian tersebut dilakukan dengan cara mengkaji dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Analisis yang digunakan bersifat deskriptif. Hasil dari Analisis penulis memunculkan kesimpulan bahwa Sejatinya Indonesia membutuhkan Undang-Undang yang mengatur khusus menyangkut kejahatan terhadap benda virtual. Namun untuk saat ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan landasan dalam penerapan hukum terhadap kejahatan menyangkut benda virtual dalam game online melalui berbagai penemuan Hukum. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan utama menyangkut kejahatan terhadap benda virtual dalam game online adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi acuan utama. Namun, Ketika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku maka yang menjadi acuan utama adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana menyangkut kejahatan terhadap benda virtual dalam game online dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200042
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account