Abstract:
Game Online merupakan salah satu aplikasi berbasis internet yang paling populer di Indonesia. Dalam Game Online sendiri terdapat berbagai macam transaksi, termasuk diantaranya adalah transaksi benda virtual dengan alat tukar uang di dunia nyata yang disebut Real Money Trading. Namun, Real Money Trading ini seringkali dijadikan Modus Operandi bagi sebagian orang untuk mendapatkan keuntung. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana menyangkut kejahatan terhadap benda virtual tersebut dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Melakukan Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode Penelitian tersebut dilakukan dengan cara mengkaji dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Analisis yang digunakan bersifat deskriptif.
Hasil dari Analisis penulis memunculkan kesimpulan bahwa Sejatinya Indonesia membutuhkan Undang-Undang yang mengatur khusus menyangkut kejahatan terhadap benda virtual. Namun untuk saat ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan landasan dalam penerapan hukum terhadap kejahatan menyangkut benda virtual dalam game online melalui berbagai penemuan Hukum. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan utama menyangkut kejahatan terhadap benda virtual dalam game online adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi acuan utama. Namun, Ketika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku maka yang menjadi acuan utama adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.