Abstract:
Dalam perkembangan negara modern saat ini, dapat dikatakan tidak ada satupun negara yang tidak memiliki konstitusi. Konstitusi telah menjadi bagian penting sebagai sendi dasar yang memuat nilai-nilai utama untuk menjadi pengarah bagi negara untuk menjalankan fungsinya. Nilai tersebut memuat beberapa hal penting, mulai dari latar belakang munculnya negara yang bersangkutan, ideologi negara, atau prinsip-prinsip utama dari suatu negara. Lebih lanjut lagi, nilai tersebut dituangkan dalam norma hukum berbentuk pasal-pasal dalam konstitusi.
Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. Kesepakatan tersebut akan mencerminkan kebutuhan masyarakat yang dijamin oleh pemerintah melalui peraturan yang selalu bersumber dari konstitusi. Maka dari itu, penting adanya ketika setiap substansi dari konstitusi sesuai dengan kehendak masyarakat.
Namun sesuai dengan judul penelitian ini, akan dikaji lebih dalam tentang keberadaan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam bagian mekanisme perubahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melarang perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penelitian ini akan dikaji apakah larangan perubahan tersebut sebenarnya layak untuk ada di dalam konstitusi, khususnya UUD 1945. Selain itu akan dikaji pula objek yang dilindungi oleh pasal tersebut, serta solusi yang relevan untuk memecahkan masalah yang ada nantinya.