Kekuatan pembuktian saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami (testimonium de auditu) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan saksi dalam hukum acara pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Sitompul, Hardelima
dc.date.accessioned 2019-02-01T09:04:44Z
dc.date.available 2019-02-01T09:04:44Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36459
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7406
dc.description 4098 - FH en_US
dc.description.abstract Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hingga saat ini Undang-Undang Nomor 31 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam proses pembuktian sendiri KUHAP menganut sistem pembuktian negatif, yang dapat dimaknai sebagai bahwa hakim hanya bisa menjatuhkan pidana apabila ia memperoleh keyakinan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah sendiri dijabarkan di dalam Pasal 184 KUHAP yang terdiri dari ; a) Keterangan Saksi b) Keterangan Ahli C) Surat D) Petunjuk E) Keterangan Terdakwa. Keterangan Saksi sebagai alat bukti yang utama di dalam KUHAP dibatasi definisinya melalui Pasal 1 angka 26 ““Saksi” itu sendiri adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Hal tersebut sejalan dengan definisi dari “keterangan saksi” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi ialah “keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu” Namun Permasalahan dirasa muncul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUUVIII/ 2010 yang menyatakan pasal 1 angka 26 dan angka 27 dan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP mengalami perluasan tertanggal 8 Agustus 2011. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Perluasan makna “keterangan Saksi” tersebut secara tidak langsung membawa pada diakuinya saksi yang bersifat testimonium de auditu. Sehingga penelitian ini ditujukan untuk memperlihatkan sejauh mana kekuatan pembuktian dari “ Keterangan Saksi” yang terdapat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dirasa cenderung memihak kepada individu tertentu dan terlebih pengaruhnya terhadap kedudukan saksi di dalam Hukum Acara Pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Perluasan Makna Saksi en_US
dc.subject Testimonium de Auditu en_US
dc.title Kekuatan pembuktian saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami (testimonium de auditu) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan saksi dalam hukum acara pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200003
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account