Kekuatan pembuktian saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami (testimonium de auditu) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan saksi dalam hukum acara pidana

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account