Pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar berita palsu (hoax) berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Mawarni, Arrum
dc.date.accessioned 2019-01-23T05:25:46Z
dc.date.available 2019-01-23T05:25:46Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36563
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7382
dc.description 4202 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini merupakan penelitian tentang bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pembuat dan penyebar berita palsu (hoax) berdasarkan peraturan yang ada pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peristiwa penyebaran berita hoax yang sedang marak terjadi di Indonesia menyebabkan keresahan di masyarakat. Hal ini dapat disikapi oleh para pengguna media sosial agar menjadi pembaca informasi di internet yang cerdas dan lebih selektif serta berhati-hati akan segala berita maupun informasi yang tersebar. Pemerintah harus lebih giat untuk mensosialisasikan UU ITE agar masyarakat lebih paham lagi cara menggunakan media sosial dan internet dengan cerdas dan bijaksana dan diharapkan masyarakat menggunakan internet untuk kebaikan hidup dan membaikkan kehidupan. Pola-pola kejahatan penyebaran berita palsu (hoax) dapat di-desain sedemikian rupa karena rumusan UU ITE yang masih lemah. Penyebar berita palsu (hoax) seakan-akan menjadi “tumbal” dalam perbuatan penyebaran hoax, setelah pelaku pertama memproduksi atau membuat informasi (yang tidak benar/hoax), pelaku-pelaku berikutnya dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarluaskan sehingga orang-orang yang tidak tahu menjadi tahu. Inilah prosedur penyebaran isu yang sangat efektif di era teknologi ini. Beberapa hal dari Pasal 28 UU ITE masih belum jelas atau sumir karena berdasarkan kasus-kasus hoax yang ada di Indonesia, pelaku yang dicari oleh penegak hukum seringkali hanya pelaku pertama saja. Ukuran-ukuran unsur dalam Pasal 28 UU ITE pula masih belum jelas sehingga pelaku pembuat dan penyebar hoax masih dapat bergerak bebas. Lalu dalam penulisan ini dibahas juga hal terkait delneeming (penyertaan) yang akan menjelaskan perbedaan bentuk-bentuk delneeming sehingga dapat membedakan pertanggungjawaban yang terjadi menghubungkan teori delneeming. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject UU ITE en_US
dc.subject Putusan Pidana en_US
dc.subject Hoax en_US
dc.subject Delneeming en_US
dc.subject Tanggung jawab Pidana en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.subject Cybercrime en_US
dc.subject Sosial Media en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar berita palsu (hoax) berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200286
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account