Tinjauan terhadap penggunaan Sound Booster Motor dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Manullang, Wang Tao Bicton
dc.date.accessioned 2019-01-23T05:19:21Z
dc.date.available 2019-01-23T05:19:21Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36567
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7381
dc.description 4206 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis penggunaan istilah “kebisingan suara” menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (disebut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (disebut PP Kendaraan) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru (disebut Permen LH Ambang Batas Kebisingan) dikaitkan dengan fenomena penggunaan Sound Booster Motor pada sepeda motor. Penggunaan istilah “kebisingan suara” ini tidak dapat diberlakukan terhadap penggunaan Sound Booster Motor pada sepeda motor yang menyebabkan kebisingan suara, sebab istilah “kebisingan suara” tersebut mengacu pada istilah “ambang batas kebisingan” yaitu energi suara yang dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode normatif empiris ini mengkaji suatu peraturan (undang-undang) serta penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pendekatan yuridis menggunakan bahan-bahan hukum yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber hukum primer terdiri dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Kendaraan, Permen LH Ambang Batas Kebisingan dan peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder diperoleh dari serta buku-buku, jurnal hukum terkait. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan ensiklopedia. Pendekatan empiris menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) istilah “kebisingan suara” menurut UU lalu lintas dan Angkutan Jalan pada dasarnya tidak memberikan definisi yang jelas. Namun, istilah “kebisingan suara” tersebut diatur lebih lanjut dalam Permen LH Ambang Batas Kebisingan yaitu mengacu pada istilah “ambang batas kebisingan” yaitu energi suara yang dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor. Sehingga istilah “kebisingan suara” tersebut hanya dapat diberlakukan pada knalpot sepeda motor. 2) Dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap Yamaha Vixion Club Bandung (YVCB) dan Exalt to Coitos (XTC) mengatakan bahwa Sound Booster Motor pada sepeda motor merupakan alat yang dapat menghasilkan kebisingan suara namun tidak sama dengan knalpot baik dilihat dari bentuk, fungsi, serta cara pengoperasiannya. Sehingga perlu menjadi pertimbangan, agar definisi istilah “ambang batas kebisingan” dalam Permen LH Ambang Batas Kebisingan yang menjadi acuan “kebisingan suara” dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi atau diperluas maknanya supaya dapat diberlakukan terhadap kelengkapan (kendaraan bermotor) sepeda motor selain knalpot. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sound Booster Motor en_US
dc.subject Kebisingan Suara en_US
dc.subject Ambang Batas Kebisingan en_US
dc.title Tinjauan terhadap penggunaan Sound Booster Motor dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200283
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account