Penetapan upah minimum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan kaitannya dengan asas non-diskriminatif dan asas keadilan untuk melindungi pekerja yang berkeluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang ICESCR

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Thaib, Dina Yuliandita
dc.date.accessioned 2019-01-23T01:39:36Z
dc.date.available 2019-01-23T01:39:36Z
dc.date.issued 2013
dc.identifier.other skp36487
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7374
dc.description 4126 - FH en_US
dc.description.abstract Di Indonesia, pekerjaan dalam sektor swasta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan dalam sektor swasta terdapat dua pihak, yaitu pekerja dengan pemberi kerja. Antara pemberi kerja dan pekerja memiliki hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang mana harus ada unsur upah. Upah lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang mana mengatur mengenai kebijakan pengupahan salah satunya adalah mengenai upah minimum. Dalam peraturan tersebut, terdapat adanya perbedaan pengaturan mengenai penetapan dari upah minimum, yaitu dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 43 Ayat (2) yang juga berkaitan mengenai penetapan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah perbedaan tersebut menimbulkan adanya inharmonisasi peraturan, serta apakah dapat menimbulkan adanya diskriminasi dan ketidakadilan bagi pekerja yang berkeluarga dikaitkan dengan Pasal 7 Butir a Angka i dan Pasal 7 Butir a Angka ii Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Teori Keadilan dari John Rawls. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan teori mengenai penetapan upah minimum, asas diskriminatif, dan asas keadilan. Teori yang sudah di audit akan diperkuat melalui data sekunder berupa buku, jurnal, dan kajian-kajian lain, serta didukung oleh penafsiran hukum sistematis dan penafsiran hukum gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa adanya kemungkinan inharmonisasi terhadap kedua pasal tersebut karena adanya unsur pekerja yang lajang dalam Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Akibat hukum dari inharmonisasi peraturan tersebut menyebabkan adanya diskriminasi dan ketidakadilan terhadap pekerja yang berstatus berkeluarga. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Penetapan upah minimum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan kaitannya dengan asas non-diskriminatif dan asas keadilan untuk melindungi pekerja yang berkeluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang ICESCR en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200254
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account