Abstract:
Di Indonesia, pekerjaan dalam sektor swasta yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan dalam sektor swasta
terdapat dua pihak, yaitu pekerja dengan pemberi kerja. Antara pemberi kerja dan
pekerja memiliki hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang mana harus
ada unsur upah. Upah lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang mana mengatur mengenai kebijakan
pengupahan salah satunya adalah mengenai upah minimum. Dalam peraturan
tersebut, terdapat adanya perbedaan pengaturan mengenai penetapan dari upah
minimum, yaitu dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 43 Ayat (2) yang juga berkaitan
mengenai penetapan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
apakah perbedaan tersebut menimbulkan adanya inharmonisasi peraturan, serta
apakah dapat menimbulkan adanya diskriminasi dan ketidakadilan bagi pekerja yang
berkeluarga dikaitkan dengan Pasal 7 Butir a Angka i dan Pasal 7 Butir a Angka ii
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant
on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Teori Keadilan dari John Rawls.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan
pendekatan berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan teori mengenai
penetapan upah minimum, asas diskriminatif, dan asas keadilan. Teori yang sudah di
audit akan diperkuat melalui data sekunder berupa buku, jurnal, dan kajian-kajian
lain, serta didukung oleh penafsiran hukum sistematis dan penafsiran hukum
gramatikal.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa adanya kemungkinan
inharmonisasi terhadap kedua pasal tersebut karena adanya unsur pekerja yang lajang
dalam Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan. Akibat hukum dari inharmonisasi peraturan tersebut menyebabkan
adanya diskriminasi dan ketidakadilan terhadap pekerja yang berstatus berkeluarga.