Pendayagunaan instrumen insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan kesadaran hukum perusahaan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusuf, Asep Warlan
dc.contributor.author Barus, Caros Imanuel Tuhervan
dc.date.accessioned 2019-01-23T01:15:08Z
dc.date.available 2019-01-23T01:15:08Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36512
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7370
dc.description 4151 - FH en_US
dc.description.abstract Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan taraf hidup manusia dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di sekitar lingkungan hidupnya. Untuk itu sudah sejak dari dulu sejarah perjalanan hidup manusia mencatat berbagai ikhtisar dan usaha yang telah dilakukan oleh manusia untuk memanfaatkan berbagai sumber daya kekayaan alam, sehingga beraneka ragam hasilnya dapat dinikmati dan dirasakan. Pada hakikatnya pembangunan merupakan campur tangan manusia terhadap hubungan timbal balik antara dirinya dengan lingkungan hidupnya dalam upaya memanfaatkan sumber daya alam bagi kepentingannya. Dalam kegiatan pembangunan itu campur tangan manusia diperkuat oleh kemampuannya untuk mengembangkan ilmu dan teknologi, akibatnya mulai timbul anggapan bahwa manusia mampu untuk menguasai alam dan lingkungan hidupnya selama sumber daya alam masih dapat digali dan sepanjang ilmu dan teknologi masih dapat dikembangkan. Sikap dan perilaku ini bisa diubah melalui 3 cara yaitu melalui instrumen pengaturan dan pengawasan, instrumen ekonomi dan instrument suasif. Ketiga instrumen ini diberikan tempat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam masyarakat yang kehidupannya didominasi oleh ekonomi pasar, instrumen ekonomi menjadi sarana yang sangat ampuh dalam pengelolaan lingkungan” Lingkungan hidup merupakan dimensi ruang dan waktu menjadi satu kesatuan yang utuh, yang memberikan manfaat kepada manusia dan makhluk hidup pada umumnya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Instrumen ekonomi dalam UUPLH perlu diadakan sebagai kewajiban pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam bidang perpajakan sebagai insentif dan disinsentif pengelolaan lingkungan. Dari sudut pandang ekonomi dikatakan penerapan pajak lingkungan merupakan pungutan yang bersifat insentif permanen yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan menekan biaya penanggulangannya. Maka penting diperlukannya instrument yang mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pendayagunaan instrumen insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan kesadaran hukum perusahaan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200229
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409076002
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account