Abstract:
Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan taraf hidup manusia dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di sekitar lingkungan hidupnya. Untuk itu sudah sejak dari dulu sejarah perjalanan hidup manusia mencatat berbagai ikhtisar dan usaha yang telah dilakukan oleh manusia untuk memanfaatkan berbagai sumber daya kekayaan alam, sehingga beraneka ragam hasilnya dapat dinikmati dan dirasakan. Pada hakikatnya pembangunan merupakan campur tangan manusia terhadap hubungan timbal balik antara dirinya dengan lingkungan hidupnya dalam upaya memanfaatkan sumber daya alam bagi kepentingannya. Dalam kegiatan pembangunan itu campur tangan manusia diperkuat oleh kemampuannya untuk mengembangkan ilmu dan teknologi, akibatnya mulai timbul anggapan bahwa manusia mampu untuk menguasai alam dan lingkungan hidupnya selama sumber daya alam masih dapat digali dan sepanjang ilmu dan teknologi masih dapat dikembangkan. Sikap dan perilaku ini bisa diubah melalui 3 cara yaitu melalui instrumen pengaturan dan pengawasan, instrumen ekonomi dan instrument suasif. Ketiga instrumen ini diberikan tempat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam masyarakat yang kehidupannya didominasi oleh ekonomi pasar, instrumen ekonomi menjadi sarana yang sangat ampuh dalam pengelolaan lingkungan”
Lingkungan hidup merupakan dimensi ruang dan waktu menjadi satu kesatuan yang utuh, yang memberikan manfaat kepada manusia dan makhluk hidup pada umumnya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Instrumen ekonomi dalam UUPLH perlu diadakan sebagai kewajiban pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam bidang perpajakan sebagai insentif dan disinsentif pengelolaan lingkungan. Dari sudut pandang ekonomi dikatakan penerapan pajak lingkungan merupakan pungutan yang bersifat insentif permanen yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan menekan biaya penanggulangannya. Maka penting diperlukannya instrument yang mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.