Analisis yuridis ketepatan penggunaan nama perjanjian sewa menyewa dan keabsahan perjanjian dalam praktek penggunaan server

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Lubis, Rizqia Indrawarman Putra
dc.date.accessioned 2019-01-22T06:36:20Z
dc.date.available 2019-01-22T06:36:20Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36595
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7362
dc.description 4234 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia telah memasuki era modernisasi, terlihat dari perkembangan teknologi di Indonesia itu sendiri. Perkembangan Teknologi menimbulkan inovasi-inovasi baru dalam bidang usaha. Bidang usaha yang muncul akibat perkembangan teknologi salah satunya adalah bisnis berbasis aplikasi, tetapi dalam praktik bisnis tersebut dibutuhkan sebuah instalasi khusus sebagai fondasinya. Instalasi khusus tersebut merupakan sebuah komputer yang memiliki spesifikasi khusus yaitu server. Server dibutuhkan karena server-lah yang menjadi jantung dalam usaha ini, yang mana server dapat menyimpan data-data yang dibutuhkan dan juga menjadi jembatan bagi user dan aplikasi yang dia gunakan. Server memerlukan perlakuan khusus, karena sebuah server haruslah aktif selama 24 jam penuh dan juga memiliki koneksi internet yang sangat cepat. Untuk memenuhi hal-hal tersebut, maka server pada umumnya diletakkan pada sebuah infrastruktur yang dinamakan data center. Data center merupakan sebuah ruangan khusus yang terdiri dari banyak server dan memiliki fasilitas pendukung khusus. Perusahaan-perusahaan pada umumnya tidak memiliki servernya sendiri, dikarenakan perlunya perlakuan khusus yang menyebabkan biaya yang mahal. Dalam praktiknya, server tersebut biasanya disediakan oleh sebuah perusahaan. Server tersebut biasanya di iklankan melalui internet. Jika ingin menggunakan server tersebut maka perlu mengisi perjanjian yang disediakan dalam media internet tersebut. Umumnya perjanjian yang disodorkan menggunakan nama “perjanjian sewa”. Dengan menggunakan nama perjanjian sewa tersebut maka otomatis mengacu pada pasal 1548 KUHPerdata yang menjelaskan tentang sewa menyewa. Fakta dalam praktiknya ada ketentuan dalam KUHPerdata yang dikesampingkan. Dengan mengesampingkan ketentuan KUHPerdata tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya tepat penggunaan nama perjanjian sewa menyewa dalam praktik penggunaan server ini ? en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis yuridis ketepatan penggunaan nama perjanjian sewa menyewa dan keabsahan perjanjian dalam praktek penggunaan server en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200178
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account