Abstract:
Indonesia telah memasuki era modernisasi, terlihat dari perkembangan teknologi di
Indonesia itu sendiri. Perkembangan Teknologi menimbulkan inovasi-inovasi baru
dalam bidang usaha. Bidang usaha yang muncul akibat perkembangan teknologi salah
satunya adalah bisnis berbasis aplikasi, tetapi dalam praktik bisnis tersebut dibutuhkan
sebuah instalasi khusus sebagai fondasinya. Instalasi khusus tersebut merupakan
sebuah komputer yang memiliki spesifikasi khusus yaitu server. Server dibutuhkan
karena server-lah yang menjadi jantung dalam usaha ini, yang mana server dapat
menyimpan data-data yang dibutuhkan dan juga menjadi jembatan bagi user dan
aplikasi yang dia gunakan.
Server memerlukan perlakuan khusus, karena sebuah server haruslah aktif selama 24
jam penuh dan juga memiliki koneksi internet yang sangat cepat. Untuk memenuhi hal-hal
tersebut, maka server pada umumnya diletakkan pada sebuah infrastruktur yang
dinamakan data center. Data center merupakan sebuah ruangan khusus yang terdiri
dari banyak server dan memiliki fasilitas pendukung khusus. Perusahaan-perusahaan
pada umumnya tidak memiliki servernya sendiri, dikarenakan perlunya perlakuan
khusus yang menyebabkan biaya yang mahal.
Dalam praktiknya, server tersebut biasanya disediakan oleh sebuah perusahaan. Server
tersebut biasanya di iklankan melalui internet. Jika ingin menggunakan server tersebut
maka perlu mengisi perjanjian yang disediakan dalam media internet tersebut.
Umumnya perjanjian yang disodorkan menggunakan nama “perjanjian sewa”. Dengan
menggunakan nama perjanjian sewa tersebut maka otomatis mengacu pada pasal 1548
KUHPerdata yang menjelaskan tentang sewa menyewa. Fakta dalam praktiknya ada
ketentuan dalam KUHPerdata yang dikesampingkan. Dengan mengesampingkan
ketentuan KUHPerdata tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya tepat
penggunaan nama perjanjian sewa menyewa dalam praktik penggunaan server ini ?