Abstract:
Pendidikan merupakan hal yang penting bagi setiap orang, pendidikan
dapat menjadi sarana seseorang untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pentingnya pendidikan ini juga telah disadari oleh pendiri bangsa Indonesia. Hal
tersebut dapat dilihat pada pembukaan Undang-undang dasar 1945 pada alinea keempat
bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dengan dicantumkannya pendidikan sebagai hak dasar bagi
seluruh warga negara di dalam landasan konstitusional negara ini maka negara
harus dapat menjamin bahwa setiap warga negara bisa mendapatkan pendidikan
tanpa adanya pembedaan. Hal ini juga berlaku bagi para penyandang disabilitas
termasuk penyandang tuna rungu.
Pemerintah negara Indonesia sebenarnya telah menyediakan berbagai cara
untuk memenuhi pendidikan yang layak bagi para penyandang disabilitas
termasuk penyandang tunarungu. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan
suatu Peraturan Menteri yang mengatur kurikulum khusus bagi penyandang
disabilitas termasuk penyandang tunarungu. Namun, dalam ketentuan tersebut
dirasa masih jauh dari apa yang diharapkan. Masih terdapat ketentuan-ketentuan
yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi pada kenyataannya.Hal ini lah yang dapat
berpotensi menjadi suatu tindak diskriminasi bagi penyandang disabilitas
khususnya penyandang tunarungu dalam mendapatkan pendidikan, yaitu untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak.