Analisis yuridis mengenai pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang oleh perkumpulan atau organisasi dan individu berdasarkan sistem donation based crowdfunding

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Jemarut, Gabriella Graciastella
dc.date.accessioned 2019-01-22T05:31:01Z
dc.date.available 2019-01-22T05:31:01Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36485
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7351
dc.description 4124 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/ HUK/ 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan sehubungan dengan sebuah sistem penarikan sumbangan yang sekarang ini banyak digunakan oleh berbagai kalangan yaitu sistem donation based crowdfunding. Ketiga peraturan mengenai penarikan sumbangan sama sekali tidak menyebutkan individu boleh menarik sumbangan, berbeda dengan kenyataan sekarang ini. Contohnya pada kasus Cak Budi, dimana Cak Budi sendiri menggalang dana melalui media sosialnya, dan donasi yang ia kumpulkan melalui media sosialnya masuk ke rekening pribadinya. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini melalui beberapa metode yaitu yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian kepustakaan yang didominasi dengan menggunakan bahan primer, bahan sekunder, maupun bahan hukum tersier. Sumber hukum primer penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/ HUK/ 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, beserta peraturan-peraturan yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Bentuk organisasi yang dapat mengumpulkan sumbangan dengan donation based crowdfunding berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku meliputi yayasan, perkumpulan berbadan hukum, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat. 2) Dalam tiga peraturan mengenai penarikan sumbangan tidak disebutkan sama sekali individu boleh mengumpulkan uang atau barang atau meminta sumbangan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai penarikan sumbangan oleh individu ini. Individu tidak bisa secara langsung meminta sumbangan kepada masyarakat, tetapi terdapat pengecualian apabila individu tersebut adalah bagian dari suatu organisasi. 3) Pengawasan terhadap pengelola situs donation based crowdfunding merupakan wewenang Kementerian Sosial yang meliputi pengawasan preventif dan represif. Selain itu pengawasan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam rangka pencapaian kesejahteraan sosial. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Donation Based Crowdfunding en_US
dc.subject Organisasi en_US
dc.subject Individu en_US
dc.subject Sumbangan en_US
dc.title Analisis yuridis mengenai pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang oleh perkumpulan atau organisasi dan individu berdasarkan sistem donation based crowdfunding en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200092
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account