Abstract:
Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 56/ HUK/ 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan sehubungan dengan sebuah sistem penarikan sumbangan yang
sekarang ini banyak digunakan oleh berbagai kalangan yaitu sistem donation
based crowdfunding. Ketiga peraturan mengenai penarikan sumbangan sama
sekali tidak menyebutkan individu boleh menarik sumbangan, berbeda dengan
kenyataan sekarang ini. Contohnya pada kasus Cak Budi, dimana Cak Budi
sendiri menggalang dana melalui media sosialnya, dan donasi yang ia kumpulkan
melalui media sosialnya masuk ke rekening pribadinya.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini melalui
beberapa metode yaitu yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah
penelitian kepustakaan yang didominasi dengan menggunakan bahan primer,
bahan sekunder, maupun bahan hukum tersier. Sumber hukum primer penelitian
ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang
Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
56/ HUK/ 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, beserta
peraturan-peraturan yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku
dan artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier
diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Bentuk organisasi yang dapat
mengumpulkan sumbangan dengan donation based crowdfunding berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku meliputi yayasan, perkumpulan berbadan
hukum, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat. 2) Dalam tiga peraturan
mengenai penarikan sumbangan tidak disebutkan sama sekali individu boleh
mengumpulkan uang atau barang atau meminta sumbangan untuk kepentingan
pribadinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai penarikan sumbangan
oleh individu ini. Individu tidak bisa secara langsung meminta sumbangan kepada
masyarakat, tetapi terdapat pengecualian apabila individu tersebut adalah bagian
dari suatu organisasi. 3) Pengawasan terhadap pengelola situs donation based
crowdfunding merupakan wewenang Kementerian Sosial yang meliputi
pengawasan preventif dan represif. Selain itu pengawasan juga dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam rangka
pencapaian kesejahteraan sosial.