Abstract:
Perkembangan dalam bidang perdagangan perlu diikuti dengan perkembangan hukum atau peraturan yang mengatur bidang tersebut, dalam hal ini peran Pemerintah menjadi faktor penting. Intervensi dari Pemerintah terhadap peraturan yang sebelumnya diatur berdasarkan kebiasaan para pedagang (KUHD) termasuk ke dalam bidang Hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi adalah bidang hukum yang membahas mengenai keterlibatan Pemerintah dalam bidang perdagangan sebagai regulator. Intervensi Pemerintah dalam bidang perdagangan ini terlihat dari lahirnya berbagai Peraturan Perundang-undangan Nasional, munculnya berbagai peraturan yang berkaitan dengan bidang perdagangan ini memiliki pengaruh kepada ketentuan dalam KUHD.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah bahwa terlihat jelas pengaruh besar dari adanya intervensi Pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Mulai dari pencabutan sebagian ketentuan KUHD hingga contoh-contoh ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan Nasional yang mengikat para pelaku ekonomi saat ini, dan dapat dipahami sebagai pelengkap ketentuan yang tidak diatur dalam KUHD. Peran Pemerintah memiliki pengaruh besar pada bidang perdagangan untuk memberikan batasan-batasan, kewajiban-kewajiban, dan beban tanggung jawab terhadap pelaku ekonomi atau pedagang demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Saran yang dapat diberikan dari penulis adalah perlu adanya literatur yang secara komprehensif membahas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHD yang dipengaruhi oleh Peraturan Perundang-undangan Nasional. Serta dibutuhkan adanya ketegasan dan kejelasan pengaturan dalam ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Nasional yang akan datang, terkait hal tersebut.