Abstract:
Peran Wali Amanat dalam penerbitan obligasi secara umum ialah pihak yang
ditunjuk oleh Undang-Undang Pasar Modal, untuk melindungi segala kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam ataupun di luar pengadilan, mencakup pula
penuntutan hak-hak Pemegang Obligasi. Wali Amanat pada dasarnya memiliki
kewajiban membentuk suatu Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) bersama Emiten
tanpa kehadiran Pemegang Obligasi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana hubungan hukum Pemegang Obligasi dengan Wali Amanat
dalam kaitannya dengan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dan perlindungan
hukum Pemegang Obligasi atas kerugian yang dilakukan oleh Wali Amanat atas
kelalaiannya. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini ialah yuridis
normatif dan bersifat deskriptif analitis data. Berdasarkan hasil analisis penelitian,
Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) mengikat bagi Pemegang Obligasi setelah
dilaksanakannya transaksi pembelian emisi obligasi. Perjanjian Perwaliamanatan
(PWA) tersirat di dalam prospektus pada saat penawaran umum, sehingga secara
otomatis Pemegang Obligasi menyetujui isi Perjanjian Perwaliamanatan dan setuju
untuk diwakili kepentingannya oleh Wali Amanat. Maka dari itu jika terdapat Wali
Amanat dan/atau Emiten lalai tidak melaksanakan isi perjanjian, dapat diupayakan
tuntutan ganti rugi secara wanprestasi dengan legal standing Pasal 53 jo Pasal 111
UU Pasar Modal, yang mana Pemegang Obligasi dapat mengajukan gugatan
kepada Emiten maupun Wali Amanat secara sendiri di muka pengadilan.