Abstract:
Penggusuran adalah hal yang marak terjadi di Indonesia, mengingat banyaknya masyarakat
Indonesia yang menempati lahan-lahan yang tidak sah, maupun lahan-lahan yang berbahaya. Upaya
pemerintah dalam melakukan praktik penggusuran di Indonesia tidak lain didasari karena
pengadaan pembangunan maupun penempatan masyarakat ke tempat yang lebih layak. Namun,
penggusuran di Indonesia masih marak dengan corak yang sama, yaitu ketiadaan proses
musyawarah dengan warga terdampak, menggunakan jalan kekerasan, dan tidak ada kompensasi
yang seimbang dengan kerugian yang dialami oleh korban penggusuran paksa yang menyebabkan
masyarakat kehilangan hak-hak dasarnya, yaitu hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa
aman, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pendidikan bagi anak-anak korban penggusuran
paksa. Berbagai instrumen hukum internasional mengatur mengenai hak-hak korban penggusuran
paksa telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun organisasi-organisasi internasional
lainnya, sebagaimana Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya yang mengeluarkan komentar umum mengenai penggusuran paksa dan hak atas
tempat tinggal yang layak. Namun, Indonesia masih belum memiliki peraturan perundang-undangan
yang detail dan bersifat teknis yang memberikan jaminan perlindangan hak-hak korban penggusuran
paksa dengan baik.