Keabsahan perjanjian jual beli dalam transaksi e-commerce berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Rinjani, Ni Putu Vinka
dc.date.accessioned 2019-01-22T01:42:37Z
dc.date.available 2019-01-22T01:42:37Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36533
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7335
dc.description 4172 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka transaksi jual beli yang pada awalnya hanya dilakukan secara langsung dengan bertatap muka antara penjual dan pembeli berkembang menjadi tidak perlu dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, melainkan hanya berkomunikasi lewat internet. Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. E-Commerce merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal dengan perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung, kini berubah menjadi konsep telemarketing, yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media elektronik, dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Jadi, dalam seluruh proses transaksi jual beli e-commerce tidak perlu adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli. Seluruhnya dilakukan melalui perangkat berbasis internet sampai barang sampai ke tangan pembeli. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan tidak perlu beranjak dari tempat tinggalnya akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi. Sehingga walaupun dengan adanya e-commerce transaksi jual beli menjadi mudah, muncul permasalahan dalam pelaksanaannya, yaitu mengenai keabsahan perjanjian jual beli yang terjadi dalam transaksi e-commerce. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Keabsahan perjanjian jual beli dalam transaksi e-commerce berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200024
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account