Abstract:
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka transaksi jual beli yang pada awalnya hanya dilakukan secara langsung dengan bertatap muka antara penjual dan pembeli berkembang menjadi tidak perlu dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, melainkan hanya berkomunikasi lewat internet. Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. E-Commerce merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal dengan perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung, kini berubah menjadi konsep telemarketing, yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media elektronik, dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Jadi, dalam seluruh proses transaksi jual beli e-commerce tidak perlu adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli. Seluruhnya dilakukan melalui perangkat berbasis internet sampai barang sampai ke tangan pembeli. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan tidak perlu beranjak dari tempat tinggalnya akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi. Sehingga walaupun dengan adanya e-commerce transaksi jual beli menjadi mudah, muncul permasalahan dalam pelaksanaannya, yaitu mengenai keabsahan perjanjian jual beli yang terjadi dalam transaksi e-commerce.