Abstract:
Pada hakekatnya, membagi penduduk menjadi golongan penduduk sipil dan
kombatan pada waktu perang, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
mereka yang memang tidak ikut berperang, sehingga dapat terhindar dari dampak
peperangan. Bantuan kemanusiaan adalah bantuan materi dan logistik kepada
orang-orang yang membutuhkan. Biasanya bantuan ini bersifat sementara sampai
digantikan oleh bantuan pemerintah dan lembaga lain dalam jangka panjang.
Pengaturan tentang pemberian bantuan kemanusiaan diatur dalam Konvensi
Jenewa 1949, Hukum Kebiasaan Internasional, serta Oxford Guidance on Law
Relating to Human Relief Operations in Situation of Armed Conflict. Dengan
adanya Oxford Guidance memunculkan pertanyaan bagi penulis bagaimana status
dan kekuatan hukumnya dibandingkan dengan peraturan lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
metode penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah adalah
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah
teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan penelitian ini.
Penulis menyimpulkan dari penelitian, bahwa Oxford Guidance merupakan
instrument penafsiran yang otoritatif dari Konvensi Jenewa 1949 dan Oxford
Guidance merupakan refleksi dari Hukum Kebiasaan Internasional.