Abstract:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan mudahnya
perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Banyaknya warga negara
asing yang tinggal di negara lain memiliki kemungkinan bahwa mereka dapat
melakukan tindak pidana di negara tempat mereka berada. Ketika seorang warga
negara asing melakukan tindak pidana di negara lain maka ia harus mengikuti
proses hukum dari negara tempatnya melakukan tindak pidana.
Ketika warga negara asing telah mengikuti proses persidangan dan
dinyatakan bersalah serta dijatuhkan pidana oleh hakim, maka ia harus menjalani
sanksi pidananya sebagai narapidana. Sebagai narapidana warga negara asing
yang menjalani sanksi pidananya di negara lain, terdapat beberapa masalah yang
dihadapi oleh narapidana yang bersangkutan karena adanya perbedaan bahasa,
kebudayaan, kebiasaan dan sebagainya. Dengan munculnya masalah yang
dihadapi oleh narapidana warga negara asing dapat menimbulkan kemungkinan
tidak efektifnya pembinaan dalam penjara dan akan menyebabkan tidak
berhasilnya tujuan pemidanaan dari narapidana yang bersangkutan.
Agar narapidana warga negara asing dapat menjalani sanksi pidana dengan
tidak adanya masalah-masalah, seperti masalah yang dihadapi ketika narapidana
warga negara asing menjalani sanksi pidana di negara lain, negara dapat membuat
perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara lain mengenai pemindahan
narapidana warga negara asing. Sehingga narapidana warga negara asing dapat
menjalani sanksi pidananya di negara asalnya dan diharapkan dapat
memaksimalkan pembinaan yang diterima oleh narapidana warga negara asing
sehingga setelah selesai menjalani sanksi pidananya ia dapat hidup kembali dalam
masyarakat. Dengan demikian tujuan dibuatnya perjanjian pemindahan
narapidana warga negara asing adalah tujuan kemanusiaan. Akan tetapi sampai
saat ini Indonesia tidak memiliki perjanjian internasional ataupun tidak adanya
perundang-undangan nasional yang mengatur mengenai pemindahan narapidana
warga negara asing yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya pemindahan
narapidana warga negara Indonesia yang dipidana di negara lain dan tidak dapat
dilakukan pemindahan narapidana warga negara asing yang dipidana di Indonesia
ke negara asalnya.