Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi peraturan hukum terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol khusus nya di kota Bandung menilik pada hierarkie hukum Indonesia pada peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 20/M-DAF/Per/4/2-14 dan peraturan daerah kota bandung nomor 11 tahun 2010 dan tindakan hukum secara perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier.
Penelitian ini memiliki dua kesimpulan kesimpulan yaitu pertama, peraturan daerah berada dibawah peraturan menteri secara hierarkie sehingga peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan menteri, jika ada yang peraturan daerah bertentangan dengan peraturan menteri maka harus disesuaikan kembali peraturan daerah tersebut. Sehingga, peraturan menteri merupakan payung hukum dari peraturan daerah. Pada penelitian ini peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAF/Per/4/2-14 dan peraturan daerah kota bandung nomor 11 tahun 2010 dinilai tidak saling bertentangan. Kedua, akibat hukum secara perdata pada peraturan daerah kota bandung nomor 11 tahun 2010 tidak tercantum. Akan tetapi tindakan hukum secara perdata yang dapat dilakukan jika terjadi lingkungan sekitar terganggu, warga sekitar dapat mengajukan gugatan class action atas keadaan yang disebabkan oleh penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu tindakan perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata.