Tinjauan terhadap penahanan kota dan penahanan rumah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana dikaitkan dengan kewenangan aparat penegak hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Siregar, Astrid Camilla
dc.date.accessioned 2019-01-21T06:51:54Z
dc.date.available 2019-01-21T06:51:54Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36460
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7313
dc.description 4099 - FH en_US
dc.description.abstract Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang diizinkan untuk dilakukan saat dimulainya suatu proses peradilan pidana. Penahanan pada hakikatnya adalah adanya suatu perampasan hak asasi atau kemerdekaan dari seorang manusia untuk bergerak untuk sementara waktu yang dilakukan demi terlaksananya suatu kepentingan hukum. Adanya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sekarang ini telah membuat Hak Asasi Manusia mendapatkan tempat yang terhormat dalam tatanan hukum acara pidana positif dan telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat yang harus dilindungi sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kesewenang-wenengan dalam hukum. Penahanan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dikenal dengan Tahanan Rutan, Tahanan Kota dan juga Tahanan Rumah. Tahanan Kota dan Tahanan Rumah pada zaman sekarang sangat dibutuhkan keberadaannya dimana sekarang pelaku tindak pidana tidak lagi mayoritas hanya dilakukan oleh pria saja, namun juga banyak pelaku dari tindak pidana adalah wanita dan anak – anak. Tentu saja dengan beragam para pelaku tindak pidana tersebut diikuti dengan beragam nya kondisi dan latar belakang dari para pelaku tindak pidana tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang pelaku tindak pidana di dalam tahanan menderita sakit atau pelaku tindak pidana sedang dalam kondisi hamil atau sedang berada pada kondisi terganggu kesehatan dan mentalnya untuk ditahanan di dalam Rutan yang sangat terbatas penanganan dari segi medis nya. Sehingga dengan Tahanan Kota dan Tahanan Rumah tersebut diharapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetap bisa melindungi hak asasi daripada tersangka atau terdakwa untuk melakukan pengobatan di luar Rutan yang dianggap lebih maksimal. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Penahanan en_US
dc.subject Tahanan Kota en_US
dc.subject Tahanan Rumah en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.subject Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana en_US
dc.title Tinjauan terhadap penahanan kota dan penahanan rumah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana dikaitkan dengan kewenangan aparat penegak hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011200306
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account