Abstract:
Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang diizinkan untuk dilakukan saat dimulainya suatu proses peradilan pidana. Penahanan pada hakikatnya adalah adanya suatu perampasan hak asasi atau kemerdekaan dari seorang manusia untuk bergerak untuk sementara waktu yang dilakukan demi terlaksananya suatu kepentingan hukum. Adanya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sekarang ini telah membuat Hak Asasi Manusia mendapatkan tempat yang terhormat dalam tatanan hukum acara pidana positif dan telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat yang harus dilindungi sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kesewenang-wenengan dalam hukum. Penahanan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dikenal dengan Tahanan Rutan, Tahanan Kota dan juga Tahanan Rumah. Tahanan Kota dan Tahanan Rumah pada zaman sekarang sangat dibutuhkan keberadaannya dimana sekarang pelaku tindak pidana tidak lagi mayoritas hanya dilakukan oleh pria saja, namun juga banyak pelaku dari tindak pidana adalah wanita dan anak – anak. Tentu saja dengan beragam para pelaku tindak pidana tersebut diikuti dengan beragam nya kondisi dan latar belakang dari para pelaku tindak pidana tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang pelaku tindak pidana di dalam tahanan menderita sakit atau pelaku tindak pidana sedang dalam kondisi hamil atau sedang berada pada kondisi terganggu kesehatan dan mentalnya untuk ditahanan di dalam Rutan yang sangat terbatas penanganan dari segi medis nya. Sehingga dengan Tahanan Kota dan Tahanan Rumah tersebut diharapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetap bisa melindungi hak asasi daripada tersangka atau terdakwa untuk melakukan pengobatan di luar Rutan yang dianggap lebih maksimal.