Penggunaan kratom sebagai narkotika jenis baru yang terkandung di dalam electronic liquid vaporizer dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Simorangkir, Chris
dc.date.accessioned 2019-01-21T06:21:55Z
dc.date.available 2019-01-21T06:21:55Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36497
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7308
dc.description 4136 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis penggunaan kratom sebagai narkotika jenis baru yang terkandung di dalam electronic liquid vaporizer dikarenakan adanya tindak pidana narkotika pada akhir-akhir ini dimana merupakan tindak pidana narkotika yang merupakan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika dengan narkotika jenis baru yaitu kratom. Sampai saat ini kratom belum dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka timbul permasalahan jika ada seseorang atau lebih yang menggunakan kratom tidak dapat dimintai pertanggunjawaban dari sisi hukum pidana. Dan apakah perlu dibentuknya suatu aturan yang mengatur tentang electronic liquid vaporizer agar dikemudian hari segala macam bentuk penyalahgunaan dapat dicegah dan diminimalisir. Tentunya penyalahgunaan kratom bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empirik yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti hukum pustaka yang ada dan penelitian langsung ke lapangan dengan mewawancarai beberapa pihak berwenang terkait masalah yang diteliti dalam karya ilmiah ini. Sumber hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sumber hukum sekunder dalam penelitian ini terdiri dari bukubuku, artikel, jurnal elektronik dan wawancara yang dilakukan dengan pihak Badan Narkotika Nasional. Sumber hukum tersier karya ilmiah ini berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Penggunaan kratom sebagai narkotika jenis baru yang terkandung di dalam electronic liquid vaporizer merupakan tindak pidana narkotika yang masih terdapat kekosongan hukum dikarenakan masih belum digolongkannya kratom ke dalam penggolongan narkotika. 2) Dengan melakukan penafsiran teleologis yaitu dengan melihat dampak dari masalah penggunaan kratom yang mengancam bangsa Indonesia serta melihat tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka seseorang atau lebih yang menyalahgunakan kratom dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan mengingkari asas legalitas, dikarenakan masalah ini merupkan masalah yang dapat merugikan kepentingan bersama. 3) Diperlukan dibentuknya suatu aturan yang mengatur electronic liquid vaporizer yang merupakan upaya preventif guna mencegah berkembangnya kejahatan-kejahatan lainnya yang memanfaatkan electronic liquid vaporizer di kemudian hari. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Penggunaan kratom sebagai narkotika jenis baru yang terkandung di dalam electronic liquid vaporizer dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011200101
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account