Abstract:
Penelitian ini menganalisis penggunaan kratom sebagai narkotika jenis baru yang
terkandung di dalam electronic liquid vaporizer dikarenakan adanya tindak pidana
narkotika pada akhir-akhir ini dimana merupakan tindak pidana narkotika yang
merupakan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika dengan
narkotika jenis baru yaitu kratom. Sampai saat ini kratom belum dimasukkan ke
dalam penggolongan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, maka timbul permasalahan jika ada seseorang atau lebih yang
menggunakan kratom tidak dapat dimintai pertanggunjawaban dari sisi hukum
pidana. Dan apakah perlu dibentuknya suatu aturan yang mengatur tentang
electronic liquid vaporizer agar dikemudian hari segala macam bentuk
penyalahgunaan dapat dicegah dan diminimalisir. Tentunya penyalahgunaan
kratom bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang bertujuan untuk memberantas segala jenis peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis empirik yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di
dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti hukum pustaka
yang ada dan penelitian langsung ke lapangan dengan mewawancarai beberapa
pihak berwenang terkait masalah yang diteliti dalam karya ilmiah ini. Sumber
hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, sumber hukum sekunder dalam penelitian ini terdiri dari bukubuku,
artikel, jurnal elektronik dan wawancara yang dilakukan dengan pihak
Badan Narkotika Nasional. Sumber hukum tersier karya ilmiah ini berasal dari
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Penggunaan kratom sebagai narkotika
jenis baru yang terkandung di dalam electronic liquid vaporizer merupakan tindak
pidana narkotika yang masih terdapat kekosongan hukum dikarenakan masih
belum digolongkannya kratom ke dalam penggolongan narkotika. 2) Dengan
melakukan penafsiran teleologis yaitu dengan melihat dampak dari masalah
penggunaan kratom yang mengancam bangsa Indonesia serta melihat tujuan dari
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka seseorang atau
lebih yang menyalahgunakan kratom dapat dimintakan pertanggungjawaban
pidana dengan mengingkari asas legalitas, dikarenakan masalah ini merupkan
masalah yang dapat merugikan kepentingan bersama. 3) Diperlukan dibentuknya
suatu aturan yang mengatur electronic liquid vaporizer yang merupakan upaya
preventif guna mencegah berkembangnya kejahatan-kejahatan lainnya yang
memanfaatkan electronic liquid vaporizer di kemudian hari.