Abstract:
Ekspresi Budaya Tradisional adalah salah satu aset kekayaan bangsa. Di
dalamnya bukan hanya terdapat kesenian namun juga cara dan nilai hidup serta
identitas masyarakat adat di mana EBT tersebut lahir dan tumbuh.
Di Indonesia, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dilindungi dalam Pasal 38
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014),
disebutkan bahwa negara adalah Pemegang Hak Cipta EBT. Namun hal ini
menimbulkan masalah yaitu sifat-sifat EBT tidak sama dengan sifat ciptaan pada
umumnya. Selain itu, Pencipta EBT tidak jelas diketahui dan EBT dimiliki secara
kolektif oleh masyarakat adat. Dilihat kekurangan Pasal 38 UUHC 2014 dapat
diisi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan yang walaupun tidak mengatur EBT secara spesifik, namun
mengusung Strategi Kebudayaan
Hasil pengkajian penulis terhadap permasalahan tersebut adalah EBT tidak tepat
jika disamakan dengan ciptaan pada umumnya dengan negara sebagai Pemegang
Hak Ciptanya karena perbedaan karakteristik EBT dengan Hak Cipta. Selain itu,
jika Negara menjadi Pemegang Hak Cipta, maka akan mematikan EBT karena
setiap bentuk penggunaan EBT dalam rangka melestarikan membutuhkan izin
negara. UU Pemajuan Kebudayaan hanya dapat menutupi sedikit kekurangan
dalam masalah perlindungan EBT dalam hal menginventarisasi, menjaga, dan
memelihara. Namun tidak dapat dijadikan sebagai alternatif. Diperlukan adanya
peraturan khusus terkait perlindungan EBT selain rezim Hak Cipta, terutama
mengenai pemegang hak cipta.