Abstract:
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada hukum.
Setiap orang mempunyai hak yang diberikan oleh undang-undang dan
harus dihargai keberadaannya. Salah satu pengaturan mengenai hak bagi
setiap orang dapat di lihat di dalam Pasal 28 UUD 1945. Begitu pula
narapidana mempunyai hak yang diatur tersendiri di dalam hukum pidana
yang terdapat di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan. Diataranya terdapat hak pembebasan bersyarat,
remisi, asimilasi, dan cuti menjelang bebas. Akan tetapi pada praktiknya,
terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan pembebasan
bersyarat yang tidak sesuai dengan kenyataan atau aturan tertulis yang
berlaku seperti Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis,
yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan
untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada
identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju
kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Penelitian dilakukan
di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Permasalahan muncul dalam
skripsi ini mengenai kriteria dan hambatan dalam penerepan pembebasan
bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin. Hasil penelitian menunjukan terdapat
perbedaan pada besarnya vonis (pidana penjara) bagi masing-masing
narapidana tindak pidana korupsi yang diberikan oleh hakim pengadilan.
Dalam praktiknya dimungkinkan terjadi perbedaan penilaian atas kriteria
“berkelakuan baik” bagi narapidana tindak pidana korupsi oleh para pihak
yang berwenang dalam pemberian pembebasan bersyarat. Oleh karena itu,
disarankan agar dirumuskan ketentuan jelas mengenai berkelakuan baik
dan ketentuan sanksi administratif atau sanksi pidana bagi para pihak
berwenang tersebut. Hal ini penting agar perbedaan penilaian atas kriteria pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak
disalahgunakan untuk “kepentingan tertentu” yang tidak sesuai
peruntukannya.