Tanggung jawab negara untuk memenuhi Hak Kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Andiari, Cattlea Dwi
dc.date.accessioned 2018-05-30T03:20:28Z
dc.date.available 2018-05-30T03:20:28Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35788
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6133
dc.description 4055 - FH en_US
dc.description.abstract Pelayanan Kesehatan adalah salah satu hak dasar manusia yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (Hak atas Kesehatan) yang dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang. Pemerintah sebagai pemegang kekuasan eksekutif dalam hal ini memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan tersebut. Namun problematika hukum timbul ketika sampai pada saat ini masih ditemukan kasus-kasus yang menyangkut pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan tersebut. Dalam Penelitian ini yang menjadi identifikasi masalah yaitu bagaimana pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Kemudian dalam rangka meneliti permasalahan hukum tersebut metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, hal ini dikarenakan penulis hendak mengkaji peraturan-peraturan yang mengatur tentang Hak Pelayanan Kesehatan. Sehingga metode penelitian yuridis normatif dianggap tepat dalam menemukan solusi atas permasalahan sebagaimana dipaparkan di atas. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta didukung oleh dokumen Internasional. Berdasarkan pada latar belakang dan metode penelitian yang penulis tentukan tersebut, dapat menyimpulkan bahwasanya terdapat kesenjangan antara kenyataan konkrit yang terjadi dan kaedah hukum yang berisi pernyataan normatif. Seharusnya pasien kurang mampu mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena hak tersebut merupakan bagian dari UUD 1945, dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selain itu juga terkait apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara karena hal terkait tanggung jawab negara telah dijelaskan dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.subject Hak atas Kesehatan en_US
dc.subject Hak Pelayanan Kesehatan en_US
dc.subject Tanggung Jawab Negara en_US
dc.subject Badan Penyelenggara Jaminan Sosial en_US
dc.title Tanggung jawab negara untuk memenuhi Hak Kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200058
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account