dc.description.abstract |
Pelayanan Kesehatan adalah salah satu hak dasar manusia yang merupakan
bagian dari Hak Asasi Manusia (Hak atas Kesehatan) yang dijamin dalam Konstitusi
dan Undang-Undang. Pemerintah sebagai pemegang kekuasan eksekutif dalam hal ini
memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan tersebut.
Namun problematika hukum timbul ketika sampai pada saat ini masih ditemukan
kasus-kasus yang menyangkut pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan tersebut.
Dalam Penelitian ini yang menjadi identifikasi masalah yaitu bagaimana
pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Kemudian dalam
rangka meneliti permasalahan hukum tersebut metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif, hal ini dikarenakan penulis hendak mengkaji
peraturan-peraturan yang mengatur tentang Hak Pelayanan Kesehatan. Sehingga
metode penelitian yuridis normatif dianggap tepat dalam menemukan solusi atas
permasalahan sebagaimana dipaparkan di atas. Sumber hukum yang digunakan dalam
penelitian hukum ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial serta didukung oleh dokumen Internasional.
Berdasarkan pada latar belakang dan metode penelitian yang penulis tentukan
tersebut, dapat menyimpulkan bahwasanya terdapat kesenjangan antara kenyataan
konkrit yang terjadi dan kaedah hukum yang berisi pernyataan normatif. Seharusnya
pasien kurang mampu mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena hak tersebut
merupakan bagian dari UUD 1945, dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, selain itu juga terkait apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara
karena hal terkait tanggung jawab negara telah dijelaskan dalam UU No.44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit. |
en_US |