Tanggung jawab negara untuk memenuhi Hak Kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account