Abstract:
Yayasan sebagai badan hukum di Indonesia telah muncul sebelum
adanya Peraturan Perundang-undangan mengenai Yayasan. Sebelum
adanya Peraturan mengenai Yayasan, Yayasan di akui sebagai badan
hukum berdasarkan kebiasaan dan Yurisprudensi. Setelah Peraturan
mengenai Yayasan berlaku maka Yayasan harus didaftarkan kepada
Kementerian Hukum dan HAM sesuai yang di atur dalam Undang-Undang
Yayasan. Yayasan yang telah melakukan kegiatan hukum harus
melakukan penyesuaian anggaran dasar. Terhadap pengaturan mengenai
anggaran dasar di atur dalam Undang-Undang Yayasan dan juga Peraturan
Pemerintahnya. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui
apakah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Yayasan sebagai pelaksana Undang-Undang Yayasan telah sesuai atau
bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode Yuridis Normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif dengan
menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Yayasan.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Yayasan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan mengenai sanksi apabila suatu Yayasan tidak melakukan
penyesuaian anggaran dasar. Akibatnya adalah penerapan sanksi tersebut
tidak konsisten, ada yang menggunakan sanksi dalam Undang-Undang
tentang Yayasan dan ada juga menggunakan sanksi dalam Peraturan
Pemerintahnya.