Abstract:
Kelompok transgender kerap kali dianggap sebagai kelompok yang aneh dan harus dihindari karena tidak normal. Tindakan membedakan tersebut mengakibatkan timbulnya tindakan kekerasan baik secara verbal maupun fisik dari kelompok masyarakat tertentu.
Skripsi ini membahas mengenai hak-hak transgender di Indonesia yang difokuskan kepada pemenuhan dan jaminan perlindungan dalam akses mencari dan pada saat sudah berada di dalam hubungan kerja. Skripsi ini akan membahas bagaimana trans gender dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam kajian hukum Pidana, hukum Perdata, hukum Ketenagakerjaan, maupun dalam kajian hukum lainnya yang relevan terhadap perlindungan tenaga kerja transgender. Selain itu, dalam skripsi ini juga dibahas bagaimana asas non-diskriminasi baik dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai jaminan perlindungan bagi tenaga kerja transgender di Indonesia.
Metode penelitian dari skrispi ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Dalam metode yuridis normatif digunakan sumber-sumber hukum baik dalam bentuk primer seperti peraturan perundang-undangan Indonesia dan Perjanjian Internasional, maupun sekunder seperti doktrin para ahli hukum, baik ahli hukum di Indonesia maupun di luar Indonesia. Sedangkan metode yuridis sosiologis digunakan untuk mencari data dari sumber wawancara kepada tenaga kerja transgender yang tergabung di dalam organisasi Srikandi Pasundan. Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, belum dikenal mengenai transgender. Walaupun demikian asas non-diskriminasi melarang identitas gender digunakan sebagai salah satu pembeda bagi tenaga ke1ja di Indonesia. Masih belum adanya peraturan yang mengatur mengenai tenaga kerja transgender ini, mengakibatkan perusahaan masih melakukan perlakuan yang berbeda-beda kepada tenaga kerja transgender di Indonesia.