Hilangnya aset perusahaan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja dan ditinjau dari asas proporsionalitas

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Adjani, Chiquitita Isabel
dc.date.accessioned 2024-07-22T09:20:19Z
dc.date.available 2024-07-22T09:20:19Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44640
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17816
dc.description 5237 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini membahas menghenai permasalahan PHK terhadap pekerja/buruh yang sering kali terjadi dalam suatu hubungan kerja. Salah satu alasan PHK yang disebutkan adalah berkenaan dengan “ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik Perusahaan”, dimana tidak ada definisi dari barang milik Perusahaan yang jelas. Oleh sebab itu, harus dipastikan bahwa ketentuan PHK diatur secara adil dan jelas. Tujuan dari adanya penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui dan menganalisis mengenai: (a) bagaimana sebaiknya kriteria barang milik Perusahaan dalam ketentuan perundang-undangan agar terjadi kepastian hukum bagi pemberi kerja atau pengusaha dengan Pekerja atau buruh; (b) Bagaimana keberadaan ketentuan dalam Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang telah mencabut ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan; dan (c) Bagaimana ketidakjelasan pengaturan mengenai PHK dengan dasar ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik Perusahaan ditinjau dari asas proporsionalitas. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini menggunakan tipe pendekatan penelitian asas-asas hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) PHK dengan dasar “ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik Perusahaan” membuat tidak terpenuhinya asas proporsionalitas dan (2) Penyelesaian PHK guna melindungi pekerja/buruh masih tidak jelas dikarenakan terdapat ketidakseragaman peraturan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA en_US
dc.subject KESALAHAN BERAT en_US
dc.subject BARANG MILIK PERUSAHAAN en_US
dc.title Hilangnya aset perusahaan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja dan ditinjau dari asas proporsionalitas en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001319
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account