Hilangnya aset perusahaan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja dan ditinjau dari asas proporsionalitas

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account