Abstract:
Penelitian ini membahas menghenai permasalahan PHK terhadap pekerja/buruh
yang sering kali terjadi dalam suatu hubungan kerja. Salah satu alasan PHK yang
disebutkan adalah berkenaan dengan “ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik Perusahaan”, dimana tidak
ada definisi dari barang milik Perusahaan yang jelas. Oleh sebab itu, harus
dipastikan bahwa ketentuan PHK diatur secara adil dan jelas. Tujuan dari adanya
penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui dan menganalisis mengenai: (a)
bagaimana sebaiknya kriteria barang milik Perusahaan dalam ketentuan
perundang-undangan agar terjadi kepastian hukum bagi pemberi kerja atau
pengusaha dengan Pekerja atau buruh; (b) Bagaimana keberadaan ketentuan
dalam Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan
diberlakukannya ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
telah mencabut ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan; dan (c) Bagaimana
ketidakjelasan pengaturan mengenai PHK dengan dasar ceroboh atau sengaja
merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik Perusahaan
ditinjau dari asas proporsionalitas.
Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif ini menggunakan tipe pendekatan penelitian asas-asas hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) PHK dengan dasar “ceroboh atau
sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik
Perusahaan” membuat tidak terpenuhinya asas proporsionalitas dan (2)
Penyelesaian PHK guna melindungi pekerja/buruh masih tidak jelas dikarenakan
terdapat ketidakseragaman peraturan.