Akibat hukum perkawinan antara pemeluk agama Katolik dan pemeluk agama Buddha yang upacara perkawinannya menggunakan tata cara agama Buddha

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Gaffar, Sheehan Ariel Mohammed
dc.date.accessioned 2024-07-18T08:22:08Z
dc.date.available 2024-07-18T08:22:08Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41851
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17758
dc.description 4824 - FH en_US
dc.description.abstract untuk menjalani kehidupan bersama dan melahirkan keturunan yang akan menjadi penerus orang tuanya di kemudian hari. Perkawinan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa suatu perkawinan agar dapat dinyatakan sah maka perkawinan tersebut harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari calon mempelai. Bagi pasangan yang hendak melakukan perkawinan beda agama maka harus meninjau terlebih dahulu apakah dalam hukum agama dan kepercayaannya memperbolehkan adanya perkawinan beda agama agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah baik secara agama maupun secara hukum, apabila melarang adanya perkawinan beda agama maka perkawinan tersebut tidak sah baik secara agama maupun secara hukum. Adanya perbedaan agama menurut salah satu halangan kawin dalam Agama Katolik adalah tidak sah, tetapi dapat meminta izin kepada Ordinaris Wilayah untuk dapat melangsungkan perkawinan beda agama. Dalam Agama Buddha perkawinan beda agama diperbolehkan karena prinsip cinta kasih dalam Agama Buddha yang bersifat universal. Perkawinan beda agama antara pemeluk Agama Katolik dan Agama Buddha yang dilangsungkan dengan tata cara Agama Buddha adalah tidak sah, karena berdasarkan Kanon 1127 bagi umat yang beragama Katolik hendak melangsungkan perkawinan campur beda agama maka tata peneguhan perkawinannya harus berdasarkan tata cara Agama Katolik.Akibat hukum dari perkawinan yang tidak sah maka dapat dilakukan pembatalan perkawinan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject AGAMA KATOLIK en_US
dc.subject PERKAWINAN en_US
dc.subject PERKAWINAN BEDA AGAMA en_US
dc.subject AGAMA BUDDHA en_US
dc.title Akibat hukum perkawinan antara pemeluk agama Katolik dan pemeluk agama Buddha yang upacara perkawinannya menggunakan tata cara agama Buddha en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account