Abstract:
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat. Dengan hidup
bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan
negara dan bangsa. Mengingat pentingnya peranan hidup bersama, pengaturan mengenai
perkawinan memang harus dilakukan oleh negara. Di sini, negara berperan untuk mengatur
dan menyelaraskan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita dari berbagai
keanekaragaman yang ada, maka dibuatlah hukum perkawinan nasional yang menjadi
landasan hukum serta aturan pokok dalam mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang - Undang ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1975. Perkawinan dapat dinyatakan sah dan dapat
dicatatkan jika perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan kepercayaannya masingmasing
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila
dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Maksud dari
ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing itu termasuk ketentuan perundangundangan
yang berlaku dalam agamanya dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan
atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menurut Agama Hindu perkawinan
Beda Agama itu antara Agama Hindu dengan Agama Kristen Protestan Tidak Sah
dikarenakan Lembaga Parisada yang mengatur tentang perkawinan Agama Hindu tidak
mengijinkan Umat Hindu menikah dengan Non-Hindu kecuali Umat Non-Hindu tersebut
pindah agama menjadi Agama Hindu dengan cara menyatakan dirinya akan pindah ke
Agama Hindu, berbeda halnya jika Agama Kristen mengijinkan Umatnya untuk melakukan
perkawinan Beda agama dengan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh gereja.Adapun
akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan yang tidak sah, yaitu tidak dapat di
catatankan di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan bab 2 Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan , pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua instansi, yakni
Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk dan Kantor catatan Sipil atau instansi atau
pejabat yang membantunya. Adapun akibat hukum yang lain akan berdampak kepada
kepastian hukum yang dimiliki oleh orang tersebut dan pada akhirnya akan berdampak
kepada kepastian hukum yang dimiliki oleh keturunannya