Perkawinan beda agama antara pemeluk Agama Hindu dengan pemeluk Agama Kristen Protestan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Pasaribu, Andrew Boss Lee
dc.date.accessioned 2017-11-29T06:47:12Z
dc.date.available 2017-11-29T06:47:12Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34787
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4344
dc.description 3883 - FH en_US
dc.description.abstract Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat. Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa. Mengingat pentingnya peranan hidup bersama, pengaturan mengenai perkawinan memang harus dilakukan oleh negara. Di sini, negara berperan untuk mengatur dan menyelaraskan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita dari berbagai keanekaragaman yang ada, maka dibuatlah hukum perkawinan nasional yang menjadi landasan hukum serta aturan pokok dalam mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang - Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1975. Perkawinan dapat dinyatakan sah dan dapat dicatatkan jika perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan kepercayaannya masingmasing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Maksud dari ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing itu termasuk ketentuan perundangundangan yang berlaku dalam agamanya dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menurut Agama Hindu perkawinan Beda Agama itu antara Agama Hindu dengan Agama Kristen Protestan Tidak Sah dikarenakan Lembaga Parisada yang mengatur tentang perkawinan Agama Hindu tidak mengijinkan Umat Hindu menikah dengan Non-Hindu kecuali Umat Non-Hindu tersebut pindah agama menjadi Agama Hindu dengan cara menyatakan dirinya akan pindah ke Agama Hindu, berbeda halnya jika Agama Kristen mengijinkan Umatnya untuk melakukan perkawinan Beda agama dengan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh gereja.Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan yang tidak sah, yaitu tidak dapat di catatankan di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan bab 2 Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan , pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk dan Kantor catatan Sipil atau instansi atau pejabat yang membantunya. Adapun akibat hukum yang lain akan berdampak kepada kepastian hukum yang dimiliki oleh orang tersebut dan pada akhirnya akan berdampak kepada kepastian hukum yang dimiliki oleh keturunannya en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Perkawinan beda agama antara pemeluk Agama Hindu dengan pemeluk Agama Kristen Protestan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2010200316
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account