Abstract:
“Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan dengan dua kaidah hukum agama yang berbeda antara agama Islam dan Katolik menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan juga mengenai pencatatan perkawinan terhadap perkawinan dengan dua kaidah hukum agama antara agama Islam dan Katolik. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang relevan terhadap permasalahan hingga dapat ditarik kesimpulan mengenai jawaban atas pertanyaan penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan dengan dua kaidah hukum agama yang berbeda antara agama Islam dan Katolik menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah apabila hukum masing-masing agama dan kepercayaan memperbolehkannya. Karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama dengan adanya syarat atau keadaan tertentu seperti dispensasi atau pengecualian, maka perkawinan boleh dilakukan. Oleh karena itu, perkawinan antara pria Islam dan wanita Katolik adalah perkawinan yang sah selama ada pengecualian atau dispensasi dari tafsiran penganut agama dan kepercayaan, serta adanya penetapan pengadilan untuk keabsahan adminsitratif perkawinan menurut Pasal 35 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”