Abstract:
Skripsi ini membahas Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Atas
Pengawasan Terhadap Jasa Penyiaran Radio Online Menurut Ketentuan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, yang pengaturannya
menjabarkan kedudukan Lembaga Negara Independen tersebut memiliki tugas,
fungsi, hak dan kewajiban mengatur dan mengawasi kelembagaan Penyiaran, dan
Isi Siaran Jasa Penyiaran Radio di Wilayah Hukum Indonesia. Namun aturan
telah diundangkan dan berlaku nasional tersebut tidak mengikuti perkembangan
teknologi komunikasi berbasis internet. Sehingga ketentuan yang ada di Undang
Undang Penyiaran tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi KPI melaksanakan
amanat pengawasan terhadap jasa penyiaran radio online di Indonesia.