Abstract:
Pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat dan masyarakat. Pengawasan bertujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan mengoptimalkan pelanggaran program siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran serta menunjang keberhasilan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat terhadap pelaksanaan P3SPS yang ditinjau dari 2 dimensi pengawasan yaitu Pengawasan Langsung terdiri dari lima variabel, yaitu standard; penentuan pengukuran; measuring; comparation; dan corrective action serta Pengawasan Tidak Langsung terdiri dari satu variabel yaitu pengaduan. Penelitian juga ditujukan untuk melihat apa saja yang menjadi faktor penghambat KPID Jawa Barat dalam mengawasi pelaksanaan P3SPS, dan bagaimana partisipasi/keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan P3SPS yang dilakukan oleh KPID Jawa Barat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang diperoleh yaitu melalui kuesioner, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi oleh KPID Jawa Barat dalam memberikan pengawasan pada pelaksanaan P3SPS.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan pelaksanaan P3SPS yang dilakukan oleh KPID Jawa Barat belum berjalan secara optimal. Terdapat kendala yang dihadapi KPID Jawa Barat seperti kurangnya sumber daya dalam melakukan pengawasan dan kesadaran dari lembaga penyiaran yang terus menerus melakukan pelanggaran. Partisipasi/keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pun masih rendah dan mereka cenderung bersikap apatis.