Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah “Implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (Studi Kasus Bandung TV).”
Kebijakan penyiaran merupakan peraturan yang mengatur lembaga-lembaga penyiaran baik swasta maupun milik negara yang dilaksanakan khususnya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat.
Penelitian ini menggunakan teori Grindle yang menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh faktor content dan context kebijakan.
Selain itu Grindle juga menyebutkan bahwa dalam implementasi suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif saja namun juga aspek politis yang mempengaruhi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi pengawasan di lapangan (KPID Jawa Barat dan Bandung TV),
wawancara kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Bandung TV, Penonton Bandung TV, serta Mahasiswa yang melakukan magang di KPID,
bersama 25 responden dan studi dokumen Undang-undang No 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Analisis data dilakukan secara deskriptif yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa impelemtasi kebijakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran / P3SPS oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat
di Bandung TV belum berjalan optimal. Hal tersebut diakibatkan rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat,
kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti alat pemantau dan televisi yang dipakai untuk memantau isi siaran, dalam variabel content sumber daya adalah hal yang penting untuk menunjang implementasi kebijakan.