Abstract:
Media pertelevisian merupakan media penyiaran yang dianggap cukup efektif dalam memberikan informasi karena sangat populer di kalangan masyarakat.
Penyampaian informasi oleh media pertelevisian yang disebut commercial break saat ini terdapat banyak permasalahan dalam penyiarannya dan tidak sesuai dengan peraturan P3&SPS.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara lebih komprehensif Kepatuhan media Pertelevisian terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tentang Penyiaran Iklan.
Kepatuhan tersebut ditinjau dari dimensi kepatuhan menurut KPID yang terdiri dari 3 tiga variabel yaitu Rekapitulasi sanksi oleh KPID; Penilaian dari tim panel ahli; dan
Masukan masyarakat dan penelitian ini juga menggunakan dimensi Faktor-faktor kepatuhan menurut OECD yang terdiri dari 3 variabel yaitu Knowledge of the rules; Willingness to comply; dan Ability to comply.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang diperoleh yaitu melalui wawancara dengan 3 pihak dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,
7 lembaga media pertelevisian nasional dan lokal yang berada di kota Bandung serta 7 masyarakat kota Bandung, observasi cara kerja pengawasan penayangan iklan oleh KPID dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar media pertelevisian sudah mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang di dalamnya terdapat peraturan tentang siaran iklan.
Berdasarkan variabel Knowledge of the rules, media pertelevisian menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan mematuhi P3&SPS termasuk yang didalamnya terdapat peraturan tentang siaran iklan.
Willingness to comply, media pertelevisian ketika mendapatkan teguran dari KPID terkait tayangan yang melanggar, langsung memperbaiki tayangannya sesuai dengan peraturan. Ability to comply,
media pertelevisian mampu mematuhi peraturan tentang siaran iklan, namun sosialisasi P3&SPS yang diadakan oleh KPID tidak secara merata diadakan pada seluruh media pertelevisian.
Serta berdasarkan variabel Rekapitulasi sanksi, pelanggaran terhadap tayangan iklan jumlahnya hanya sedikit, hasil rekapitulasi sanksi tidak disampaikan pada media pertelevisian.
Penilaian dari tim panel ahli, KPID mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) untuk sharing dengan para ahli mengenai pelanggaran yang dibuat oleh media pertelevisian.
Kemudian Masukan masyarakat, terdapat masukan dan aduan yang disampaikan kepada KPID maupun kepada media pertelevisian.