Abstract:
Ketersediaan kedelai di Indonesia saat ini dipenuhi oleh produksi kedelai impor
dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, Tiongkok,
Singapura, dan negara lainnya. Keadaan ini menyebabkan Indonesia
ketergantungan untuk melakukan kegiatan impor kedelai sehingga harga kedelai
di pasaran menjadi tinggi, yang mengakibatkan petani kedelai Indonesia enggan
untuk menanam kedelai. Hal ini juga berpengaruh terhadap kesejahteraan petani
yang tidak dapat bersaing dengan adanya kedelai impor. Dampak dari tingginya
harga kedelai menyebabkan masyarakat ekonomi kelas bawah tidak dapat
mengonsumsi makanan olahan kedelai sehingga kebutuhan gizi harian tidak dapat
terpenuhi terutama protein nabati yang mengakibatkan sekelompok masyarakat
mengalami keadaan wasting dan stunting. Pemerintah bertanggungjawab atas
kesejahteraan masyarakat termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi
diperlukan kemandirian pangan bukan hanya ketahanan pangan. Penulisan hukum
ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang meninjau dari berbagai
peraturan perundang-undangan, literatur, dan bantuan dari data yang berada
pada kenyataannya untuk melihat apakah peraturan berjalan beriringan dengan
kenyataannya. Dalam penulisan ini bertujuan untuk meninjau upaya hukum
pemerintah untuk menanggulangi kebutuhan kedelai nasional khususnya dalam
rangka kemandirian pangan kedelai di Indonesia, dan melihat jaminan pemerintah
terkait harga beli kedelai dari petani kedelai di Indonesia. Dari penelitian yang
telah dilakukan oleh penulis, pemerintah telah memberikan upaya hukum untuk
membatasi kegiatan impor tetapi tidak terlihat upaya hukum dalam menciptakan
kemandirian pangan khususnya kedelai. Peraturan terkait jaminan harga beli
kedelai dari petani juga sudah dicabut sehingga perlu dibuatnya regulasi tentang
hal ini.