Analisis kebijakan penyerahan perkara tindak pidana korupsi kepada penyidik kepolisian oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi : kasus tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santosa
dc.contributor.author Beyadistya, Tyas
dc.date.accessioned 2023-12-06T03:07:51Z
dc.date.available 2023-12-06T03:07:51Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44149
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16651
dc.description 5062 - FH en_US
dc.description.abstract Dengan adanya kemajuan zaman di Indonesia, membuat banyaknya orang yang melakukan korupsi karena merasa tidak puas dengan apa yang sudah didapatkannya dan dalam melakukan korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara saja karena telah disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa subjek atau pelaku tindak pidana korupsi adalah manusia dan korporasi. Karena adanya tujuan untuk memberantas korupsi pada tahun 2003 dibentuklah sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang independen karena pemerintah melihat perlu adanya lembaga baru dalam penangan perkara tersebut Tindak Pidana Korupsi. Penelitian terhadap pelimpahan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi kepada pihak kepolisian dapat dilakukan menurut pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019. Seperti salah satu contoh kasus perkara korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk yaitu terdapat 2 laporan dari masyarat dan pihak kepolisian serta KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sehingga membuat KPK melakukan pelimpahan kepada pihak Kepolisian. Dalam melakukan proses penyelidikan dan penyeidikan tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK namun lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi seperti yang disebutkan didalam pasal Pasal 43 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan kelemahan terhadap analisis yang dilakukan oleh penulis, sehingga penulis menyarankan untuk segera diterbitkan pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pengaturan yang jelas mengenai syarat-syarat dilakukannya pelimpahan perkara korupsi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KORUPSI en_US
dc.subject PELIMPAHAN en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.title Analisis kebijakan penyerahan perkara tindak pidana korupsi kepada penyidik kepolisian oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi : kasus tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200035
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account