dc.contributor.advisor | Bekti, R. Ismadi Santosa | |
dc.contributor.author | Beyadistya, Tyas | |
dc.date.accessioned | 2023-12-06T03:07:51Z | |
dc.date.available | 2023-12-06T03:07:51Z | |
dc.date.issued | 2022 | |
dc.identifier.other | skp44149 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/16651 | |
dc.description | 5062 - FH | en_US |
dc.description.abstract | Dengan adanya kemajuan zaman di Indonesia, membuat banyaknya orang yang melakukan korupsi karena merasa tidak puas dengan apa yang sudah didapatkannya dan dalam melakukan korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara saja karena telah disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa subjek atau pelaku tindak pidana korupsi adalah manusia dan korporasi. Karena adanya tujuan untuk memberantas korupsi pada tahun 2003 dibentuklah sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang independen karena pemerintah melihat perlu adanya lembaga baru dalam penangan perkara tersebut Tindak Pidana Korupsi. Penelitian terhadap pelimpahan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi kepada pihak kepolisian dapat dilakukan menurut pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019. Seperti salah satu contoh kasus perkara korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk yaitu terdapat 2 laporan dari masyarat dan pihak kepolisian serta KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sehingga membuat KPK melakukan pelimpahan kepada pihak Kepolisian. Dalam melakukan proses penyelidikan dan penyeidikan tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK namun lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi seperti yang disebutkan didalam pasal Pasal 43 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan kelemahan terhadap analisis yang dilakukan oleh penulis, sehingga penulis menyarankan untuk segera diterbitkan pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pengaturan yang jelas mengenai syarat-syarat dilakukannya pelimpahan perkara korupsi. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR | en_US |
dc.subject | KORUPSI | en_US |
dc.subject | PELIMPAHAN | en_US |
dc.subject | UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |
dc.title | Analisis kebijakan penyerahan perkara tindak pidana korupsi kepada penyidik kepolisian oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi : kasus tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk | en_US |
dc.type | Undergraduate Theses | en_US |
dc.identifier.nim/npm | NPM2017200035 | |
dc.identifier.nidn/nidk | NIDN0402095802 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI605#Ilmu Hukum |