Abstract:
Suatu tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melakukan suatu tindak pi dana sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dijatuhi sanksi sebagaimana diatur di dalam kedua pasal tersebut. Akan tetapi, apabila tidak terbukti unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku dapat dijatuhkan putusan bebas. Terhadap putusan bebas tersebut, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan peluang untuk melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang merupakan akibat dari dilakukannya tindak pi dana korupsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan melalui gugatan perdata, dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Terdapat unsur-unsur yang sama antara unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana akibat dari putusan bebas terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Lalu, apakah putusan hakim pidana akan mengikat hakim perdata dalam memeriksa gugatan pengembalian kerugian keuangan negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, di mana dengan menggunakan metode tersebut akan diteliti unsur-unsur dari Pasal 2 ayat ( 1) dan Pasal 3 Undang-undang Nom or 31 Tahun 1999 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, agar mengetahui apa dampaknya dari putusan bebas terhadap gugatan pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, dengan metode yuridis normatif ini pun akan diteliti peraturanperaturan yang berlaku, yang berkaitan dengan proses pemeriksaan di pengadilan, agar dapat mengetahui terikat atau tidaknya hakim atas putusan hakim lainnya.