Abstract:
Upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi semakin sulit, mengingat banyaknya penyerangan yang dialami oleh para penegak hukum terutama Penyidik KPK. Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai corruptor fight backs. Tindakan corruptor fight backs merupakan tindakan yang menghalang-halangi peradilan atau Obstruction of Justice sebagaimana di atur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Namun demikian, pelaku penyerangan tidak ada yang dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana seharusnya pengaturan Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi yang akan datang? dan Apakah penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikatakan sebagai upaya Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dengan sumber data peraturan perundang-undangan, buku, jurnal serta situs-situs yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pasal 21 UU Tipikor seharusnya mengikuti rumusan yang termuat dalam Statuta Roma ataupun UNCAC, dengan memasukan unsur “dalam peradilan tindak pidana korupsi” berawal dari penyelidikan hingga eksekusi. Dan penyerangan terhadap penyidik KPK dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.